bagaimana menyelesaikan utang yang sudah tidak mungkin terbayar lagi?
bagaimana menyelesaikan utang yang sudah tidak mungkin terbayar lagi?
hi kak, thanks atas pertanyaannya.
Untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar lagi adalah dengan mengaku kalau kita pailit.
Biasanya aset jaminan akan disita oleh pihak peminjam, itu jika ada jaminannya.
Jika tidak ada jaminan, maka kreditor atau lender berhak membawa perkara utang tersebut ke ranah hukum perdata dan bisa saja ada perintah penyitaan aset dari pengadilan. Aset-aset pribadi yang masih tersisa bisa saja ikut tersita.
Tetapi ingat, jika tidak ada jaminan dan tanpa perintah pengadilan, tidak diperkenankan bagi lender untuk menyita langsung aset yang dimiliki oleh borrower.
Semoga membantu.
Terima kasih. Pertanyaanmu Segera Dijawab Pakar Pijar